Minggu, 25 November 2012

Tugas Ke 5

Perlindungan Konsumen

Berdasarkan Undang - Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan Konsumen itu sendiri adalah orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Contoh
Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii. Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.

Tanggung Jawab   Produk
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”

Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang. Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Doktrin strict product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum.

Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur “tidak lalai” perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang “Tata Cara Produksi Yang Baik” yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.

Kedigdayaan Produsen
Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogianya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya “cacat tersembunyi” pada produk yang dijual.

Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengonsumsi produknya. Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.  Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Alhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk.  Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.

A.        Hak konsumen adalah:
1.  Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.   Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang
digunakan.
5.  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.    Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya.
9.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

B.        Kewajiban konsumen adalah:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
3.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

C.        Hak pelaku usaha adalah :
1.  Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2.    Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa   konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undanganlainnya.

D.        Kewajiban pelaku usaha adalah :
1.    Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.    Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangatau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
6.    Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
7.    Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Sumber

Tugas Ke 4 Softskill


Good Corporate Governance (GCG)

Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness. Beberapa istilah GCG :
·         Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya.
  • Suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang : pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
  • Suatu prose yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.

Contoh kasus
Pertama-tama, krisis subprime mortgage ini merupakan hasil dari ketidak hati-hatian dalam melakukan manajemen risiko, sehingga institusi-institusi finansial meloloskan kredit subprime bagi mereka yang sebenarnya tidak layak. Sehingga, ketika suku bunga semakin naik, maka banyak debitur yang tidak bisa membayar, sehingga terjadilah kredit macet dan lonjakan penyitaan rumah.

Sementara itu, sekuritas turunan dari subprime ini, yakni CDO, sekuritas yang dijamin oleh serangkaian pinjaman termasuk subprime, juga dipegang oleh banyak institusi finansial di seluruh dunia. Sehingga ketika pinjaman subprime macet, tentunya ikut berdampak buruk bagi CDO. Dalam kasus ini, ethics dan good corporate governance dipertanyakan, terutama karena kurangnya visi dalam mengelola risiko. Badan rating juga disorot karena memberikan rating bagus padahal sebenarnya tidak demikian kenyataannya.

Selanjutnya kasus Bernard Madoff, yang mengguncangkan dunia ketika ia diberitakan menyerahkan diri dan mengaku bahwa telah melakukan fraud sebesar 50 miliar atau setara dengan Rp550 trilyun, yang menjadikannya fraud terbesar sepanjang sejarah. Skema penipuan yang dilakukan Madoff ini adalah berupa skema investasi, dimana ia menjanjikan return tertentu bagi investornya. Padahal kenyataannya, investasinya tidak menguntungkan, dan serupa dengan sistem money game atau gali lubang tutup lubang, dimana investor dibayar dengan setoran dari investor baru.

Pihak yang menjadi korban Madoff tidak tanggung-tanggung, yakni institusi-institusi finansial seperti HSBC, Fortis, BNP Paribas, Royal Bank of Scotland yang terpaksa menelan kerugian miliaran Dollar dari fraud ini. Mengapa ini bisa terjadi? Hal ini terjadi karena kepercayaan terhadap figur dan reputasi seseorang (Madoff) menjadikan banyak institusi lalai melakukan manajemen risiko terhadap investasinya.
Kemudian Satyam, yang dijuluki dengan Enron India, karena kasus yang mirip, yakni melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan, mulai dari melaporkan pendapatan yang jauh lebih besar dari aktual, pencatatan kas yang sebagian besar fiktif, serta pengakuan utang yang jauh lebih kecil. Kasus ini merupakan contoh absennya good corporate governance dan gagal terdeteksi oleh auditor dan regulator.

Sementara itu, fenomena Golden Parachutes juga menjadi sasaran kritik, dimana para mantan-mantan CEO yang perusahaannya bermasalah pergi dengan bonus puluhan, bahkan ratusan juta dollar. Padahal, kinerja perusahaan tidak seberapa dibandingkan dengan bonus yang mereka peroleh. Kasus yang baru terkuak adalah John Thain, yang baru saja mengundurkan diri dari posisi CEO Merrill Lynch setelah berbicara dengan CEO Bank of America Kenneth Lewis. Dalam sebuah laporan yang dipublikasikan, sepanjang kepemimpinannya ia menghabiskan $1.2 juta atau sekitar Rp13 milyar hanya untuk mendekorasi ulang kantor. Kerugian Merrill Lynch kuartal IV ini sebesar $15.4 miliar, dan tentunya tindakan John Thain melakukan redekorasi dalam kondisi perusahaan di tengah krisis jelas menyalahi good corporate governance.

Analisis
Menurut saya, banyak pelajaran yang tentunya bisa kita petik. Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Ketika ethics dan GCG diabaikan, maka tentunya di masa depan akan menghasilkan bencana. Oleh karena itu, dalam menjalankan bisnis sudah seharusnya ethics dan GCG selalu dipegang untuk mencegah tindakan oportunistik yang tidak sejalan dengan kepentingan perusahaan.

Sumber


Sabtu, 20 Oktober 2012

Tugas Softskill 3

Telkomsel Dance Like Agnes Monica


Pada iklan Telkomsel Dance Like Agnes Monica menampilkan sebuah kalimat MY SIMPATI, MY STYLE yaitu memberikan gambaran wujud keceriaan dan gaya hidup penuh mobilitas yang diidentikkan dengan karakteristik pengguna simPATI. Simpati Dance Like Agnes, adalah program paketan internet yang ditawarkan telkomsel untuk mendapatkan layanan data dengan kartu simpati, gimana tarifnya langsung aja lihat dibawah ini.






Cara mengikuti kompetisi Dansa Like Agnes sangatlah mudah. Cukup bermodalkan camera video dan koneksi internet. Rekamlah video dansa kreasi anda  dan coba padukan dengan beberapa gerakan dansanya Agnes Monica yang muncul di iklan Simpati di televisi akhir-akhir ini. Setelah itu unggah/upload videonya ke internet dan daftarkan diri sebagai peserta kompetisi. Dari semua video yang masuk atau yang ikut kompetisi Dance Like Agnes ini nanti akan dipilih 200 video terbaik. Dan selanjutnya bakal disaring lagi menjadi 20 video terbaik dan 20 pemenang akan diumumkan dan mulai melakukan pelatihan bersama Agnes dan Nezindahood di Jakarta yang dibuka sejak 5 September hingga 31 Oktober mendatang.



Hadiah Lomba Dance Like Agnes

Selain mendapat kesempatan berdansa dengan Agnes Monica dalam konser, selain itu pemenang juga akan mendapatkan beberapa hadiah diantaranya uang tunai Rp10 juta, Samsung Galaxy S3, saldo T-Cash Rp5 juta, paket internet 1GB per bulan selama satu tahun dan pulsa Simpati senilai Rp5 juta. Tidak hanya menggelar kompetisi saja, Telkomsel juga memberikan kemudahan untuk melancarkan kompetisi tersebut nggak lain dengan merilis promo spesial bagi pelanggan simPATI berupa paket internetan sebesar 2 Gb seharga Rp. 60.000 selama 45 hari dengan kecepatan 7,2 Mbps.


Senin, 08 Oktober 2012

Tugas Ke 2

Topik : " Negeri (Andai) Tanpa Korupsi " dengan sebuah tulisan kecil : "Korupsi bukanlah isu yang baru dikenal di kalangan masyarakat. Ironisnya, meski beragam upaya dan wacana terus didengungkan untuk memeranginya, praktik korupsi tetap berlangsung. Semestinya tak hanya institusi-institusi pengamat ataupun pemberantas korupsi saja yang sibuk bersuara. Tetapi gerakan menjadikan kejujuran sebagai sebuah budaya bangsa dan menghalau semua tindakan.

Nilai-nilai kejujuran dimasyarakat kian hari semakin menipis, namun tidak demikian halnya bagi siswa-siswi  SMP Kanisius Kudus Jawa Tengah. Sejak dideklarasikan pendidikan anti korupsi pada desember 2005 lalu, pelajar sekolah ini menjadi lebih menghargai akan arti nilai kejujuran salah satunya dengan adanya gerakan anti mencontek. Tidak hanya itu, untuk menanamkan pendidikan anti korupsi sekolah ini memiliki sebuah warung kejujuran. Dimana para pelajar bertransaksi secara mandiri mulai dari memilih barang yang akan dibeli hingga membayar ibarat sebuah negara, jika banyak yang tidak jujur maka akan bangkrut begitu juga halnya dengan warung ini. Nilai kejujuran pelajar juga dapat dilihat dari penggunaan sarana telepon kejujuran, lagi-lagi siswa-siswi dibebaskan bertransaksi secara mandiri siapapun dapat memakai telepon, asalkan membayar. Meski tidak ada pihak yang mengawasi disela-sela waktu istirahat atau liburan, siswa-siswi juga dapat melatih nilai-nilai kejujuran. Mulai bermain ular tangga anti korupsi dengan kecerian bersama tanpa disadari mereka bermain sembari belajar pesan-pesan anti korupsi yang ada dalam permainan. Dalam intinya pendidikan anti korupsi menitik beratkan nilai-nilai kejujuran. Jujur, cerdas dan anti korupsi begitulah bunyi selogan SMP Kanisius Kudus. Muncul gagasan untuk menerapkan pelajaran anti korupsi yaitu membaca resensi SLB. Bentuk kegiatan yang dilakukan yaitu sering mengundang aparat- aparat penegak hukum, Bupati,  LSM, kemudian menggagas sebuah media supaya anak setingkat SMP mampu menerjemahkan korupsi yang dirasa dalam kehidupan sehari-hari. Warung kejujuran yaitu warung dimana transaksi dilakukan mandiri, identik negara negara dimodif didalam sebuah warung kalau warung banyak yang mencuri pasti akan bangkrut. Kejujuran bisa dilakukan sejak usia dini, mendidik nilai kejujuran membutuhkan waktu yang lama.  Hal yang lain dilakukan yaitu semangat dari guru membuat menjadi lebih kuat dan tangguh karena semua berasal dari bawah. Supaya semangat siswa tentang anti korupsi tidak luntur maka membuat media permainan yang mudah dan gampang, dimana siswa bisa bermain sekaligus belajar tentang anti korupsi. Sejak playgroup dikenalkan dengan nilai-nilai kejujuran, karena kejujuran ini menjadi inti dari gerakan anti korupsi. Lalu istilah banting buaya tidak menyinggung salah satu institusi, tetapi hanya bentuk sebuah protes kalau ada penegak hukum yang melanggar hukum harus dibanting termasuk kpk. Sekolah bisa berbuat banyak untuk mendukung kegiatan anti korupsi.
 
Selama ini kita mengenal kantin kejujuran yang didirikan diberbagai sekolah dan instansi untuk mendidik dan menanamkan sifat kejujuran pada masyarakat. Tetapi berbeda dengan kios bensin kejujuran milik Abdul Mukti Muharadjo yang juga tukang becak mengelola pom bensin eceran dengan semangat kejujuran setiap pembeli mengambil sendiri bensin dan meletakkan uang kedalam toples  yang sudah disediakan,walaupun kios ini tidak ada yang menjaga. Satu-satunya  pengaman adalah dengan sebaris kalimat pom kejujuran 24jam menuju surga, yang tertulis pada kain sepanduk kios. Walau dianggap konyol oleh masyarakat dan merugi, banyak orang yang simpati dengan kios bensin kejujuran ini. Karena semangat untuk mengajarkan disiplin dan sifat jujur yang saat ini menjadi barang langka dinegeri ini patut kita tiru.
 
Orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap kejahatan korupsi  dengan cara mereka masing-masing. Salah satunya seorang anak bernama Fahma Waluya Rosmansyah membuat games anti korupsi yang dinamai Raid the Rats. Permainan ini diciptakan untuk memberi pelajaran penting kepada anak-anak yang memainkannya untuk mengenal sifat koruptor. Pesan kuat yang ada dalam games ini yaitu kalau ada orang-orang yang tidak peduli atau tidak malu untuk melakukan korupsi coba pikirkan keluarganya.
 
Aksi korupsi makin rutin tampil didepan publik bak jamur dimusim hujan, praktek pencurian uang rakyat telah mengalami peningkatan lemahnya hukum bagi para penjahat kerah putih dan ringannya hukuman yang diberikan para koruptor melahirkan inisiatif untuk menciptakan korupedia.org . Berisikan daftar para pelaku koruptor tujuannya agar masyarakat ingat dengan orang-orang yang pernah mencuri uang rakyat. Label koruptor akan melekat dalam diri para koruptor itu seumur  hidup mereka dalam situs kejahtatan koruptor tercatat rapi dan terdata  sesuai dengan letak geografis dimana terjadi tindak korupsi tersebut. Dibuat oleh para relawan yang bermisi ingin membudayakan rasa malu bila melakukan korupsi. Langkah kami untuk meningkatkan sanksi sosial yang ada saat ini karena merasa sanksi hukum terhadap para koruptor itu sudah jauh melemah.
 
Perlawanan terhadap kejahatan korupsi juga dilakukan melalui film layar lebar sejumlah anak muda membuat 4 film yang bertemakan semangat anti korupsi yang dikemas dalam sebuah judul besar yaitu Kita Vs Korupsi. Kumpulan film pendek yang mengisahkan arti penting sebuah kejujuran dan perlawanan terhadap korupsi. Menceritakan keseharian masyarakat tentang virus korupsi mulai bisa menelusup dilingkungan terkecil yaitu keluarga.

Analisa :

1.    Sudut Pandang Etika : sebuah tindakan korupsi justru akan secara perlahan memberikan dampak negatif pada sang pelaku maupun orang-orang yang berada di dekatnya. Kegiatan untuk melawan korupsi merupakan tindakan yang benar dan patut didukung oleh berbagai pihak.

2.    Sudut Pandang Norma : tindakan korupsi adalah tindakan mencuri atau mengambil hak milik orang lain yang dilarang oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dimana hukumannya bukan didunia saja tetapi diakhirat juga. Tindakan korupsi harus dihukum sebenar-benarnya tanpa terkecuali sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku agar tidak ada lagi orang melakukan korupsi yang telah merugikan negara.

3.    Sudut Pandang Nilai : nilai kejujuran dinegeri ini sangat lemah bahkan langka. Banyak oang yang melakukan kejahatan yang tidak diadili dengan benar, oleh karena itu diharapkan masyarakat menanamkan nilai kejujuran kepada anaknya sejak usia dini.

Sumber : Kick Andy Metro Tv 05 Oktober 2012

Senin, 01 Oktober 2012

Kebudayaan Betawi


Kata Betawi digunakan untuk menyatakan suku asli yang menghuni Jakarta dan bahasa Melayu Kreol yang digunakannya, dan juga kebudayaan Melayunya. Kata Betawi berasal dari kata "Batavia," yaitu nama lain dari Jakarta pada masa Hindia Belanda, kemudian penggunaan kata Betawi sebagai sebuah suku yang termuda, diawali dengan pendirian sebuah organisasi yang bernama Perkoempoelan Kaoem Betawi yang lahir pada tahun 1923. Budaya terbentuk dari beberapa unsur termasuk di dalamnya yaitu bahasa, sistem kepercayaan, adat istiadat, kuliner, pakaian, bangunan, dan karya seni (Pradipta, 2004:36)
Menurut Ruchiat dan Singgih (2003:23-26), dalam kehidupan etnik Betawi terdapat berbagai macam kebudayaan dan tradisi antara lain.
a.      Tradisi pada Prosesi Pernikahan Adat Betawi
1.        Bawaan Pengantin Pria
Sirih lamaran, maket masjid kekudung, mahar (mas kawin), pesalinan dan petise merupakan bawaan wajib mempelai pria untuk mempelai wanita. Sirih lamaran melambangkan penghormatan bagi pihak perempuan. Maket masjid merupakan pesan agar mempelai wanita tidak lupa akan kewajiban beribadah. Pesalinan terdiri dari pakaian wanita dan roti buaya. Sedangkan Petise adalah kotak yang berisi sayur mayur atau bahan mentah untuk pesta.

2.       Sepasang Buaya
Satu hal yang selalu dibawa seorang lelaki Betawi saat meminang seorang gadis adalah sepasang roti buaya. Tidak jarang, roti buaya dilengkapi dengan buaya kecil sebagai simbol anak kedua pengantin kelak. Bagi etnik Betawi, buaya adalah simbol kesetiaan dan pasangan yang abadi karena tidak berpoligami dan selalu mencari makan bersama-sama.

3.       Arak-arakan Pengantin
Layaknya raja, mempelai pria dikawal saat akan melakukan akad nikah. Keluarga mempelai pria datang dengan rombongan yang membawa seserahan untuk mempelai wanita. Rombongan diiringi ondel-ondel, tanjidor, marawis, dan dua pemuda yang membawa kembang kelapa (lambang kemakmuran) di bagian depan. Rombongan mempelai pengantin pria ini disambut oleh petasan sebagai penanda akan diselenggarakannya suatu hajat besar.

4.       Buka Palang Pintu
Sebelum akad nikah dilangsungkan, mempelai pria harus melewati prosesi “buka palang pintu”. Utusan keluarga pria dan wanita saling berbalas pantun dan adu silat. Prosesi ini merupakan ujian bagi mempelai pria agar diterima menjadi calon suami mempelai wanita.

b.      Rumah Khas Etnik Betawi
Ada tiga area di setiap rumah tradisional etnik Betawi, yaitu: kawasan publik (ruang tamu atau amben), kawasan privat (ruang tengah dan kamar atau pangkeng), dan kawasan servis (dapur atau srondoyan). Dalam arsitektur Betawi ada hal yang penting bahkan bisa dikatakan sakral, yaitu Balaksuji. Balaksuji adalah konstruksi tangga yang banyak ditemukan pada jenis rumah panggung. Memasuki rumah lewat tangga berarti melakukan proses menuju kesucian.

1.        Rumah Joglo
Rumah yang memiliki atap yang menjulang ke atas dan tumpul seperti rumah joglo jawa. Terdapat serambi belakang untuk menerima tamu perempuan sedangkan serambi depan untuk menerima tamu laki-laki. Pada rumah joglo, pintu masuk terdapat di samping rumah.

2.       Rumah Kebaya
Rumah tipe kebaya memiliki beberapa pasang atap, bila dilihat dari samping berlipat-lipat seperti lipatan kebaya. Rumah ini melambangkan penduduk Jakarta yang terdiri atas berbagai suku bangsa.

3.       Rumah Panggung
Rumah panggung yang terbuat dari kayu adalah satu jenis rumah Etnik Betawi pada sekitar abad 15-16. Konsep rumah ini mirip dengan rumah adat Melayu, yang memiliki fungsi untuk menahan banjir yang sewaktu-waktu datang. Rumah panggung Etnik Betawi banyak ditemukan di daerah yang berawa atau di pesisir pantai Marunda.

4.       Rumah Bapang dan Gudang
Bentuk bangunan jenis rumah adalah segi empat polos dan sederhana. Perbedaan terletak pada bentuk atap rumah. Rumah Bapang berbentuk pelana tidak penuh dan lebar. Seangkan Rumah Gudang berbentuk pelana utuh.

c.        Busana Tradisional
Celana batik dipakai oleh kaum lelaki sedangkan bagi kaum perempuan, kebaya dan kain batik menjadi pakaian sehari-hari. Pada acara-acara resmi seperti perkawinan atau peringatan hari-hari besar, para lelaki umumnya memakai pakaian berjenis jas yang dilengkapi dengan liskol (penutup kepala) dan lockan (ban pinggang) yang terbuat dari bahan batik. Sedangkan para perempuan tetap memakai baju kebaya, selendang panjang yang menutup kepala, serta kain batik. Biasanya dilengkapi dengan peniti rante dan ikat pinggang dari bahan emas atau perak. Gelang listering, serta cincin yang berbentuk belah ketupat merupakan hiasan yang sering dipakai kaum perempuan Etnik Betawi bila harus menghadiri satu acara perkawinan.



d.      Kuliner
Etnik Betawi memiliki aneka jenis makanan tradisional dengan cita rasa yang khas. Di antaranya yaitu: gado-gado, sayur babanci (sayur 1000 bumbu), kerak telor, geplak, serta minuman tradisional bir pletok.

e.       Boneka Maskot Betawi
Satu kesenian rakyat Betawi yang akhirnya menjadi “maskot” kota Jakarta adalah ondel-ondel. Menurut para ahli, boneka raksasa berangka bambu setinggi 2,5 meter ini sudah ada sejak berabad-abad lalu. Dahulu, ondel-ondel dibuat untuk keperluan upacara dan dipercaya memiliki kekuatan gaib yang akan menjaga keselamatan kampung beserta isinya. Upacara bersih desa atau sedekah bumi selalu menampilkan ondel-ondel. Seiring dengan perkembangan zaman, ondel-ondel pun mengalami perubahan fungsi sebagai pemeriah suasana arak-arakan penganten sunat, perkawinan, peresmian, pawai dan tentunya “maskot” DKI Jakarta.

f.        Seni Budaya
Sejak awal, Etnik Betawi sudah sangat heterogen, demikian juga dengan kesenian Betawi yang lahir dari perpaduan berbagai suku bangsa. Dalam bidang seni musik, Betawi mendapat pengaruh Barat, Tionghoa (Cina), Arab, Melayu, Sunda, dan lain-lain. Meskipun terdapat pengaruh budaya luar, warna musik yang dihasilkan atau dimainkan tetap khas budaya Betawi.

Selain seni musik, budaya Betawi juga memiliki seni tari seperti tari Samra, Cokek, Zapin dan Blenggo. Sedangkan teater Betawi adalah tontonan berlakon yang bersifat kerakyatan dan bersifat improvisatoris, diiringi musik rakyat Betawi. Teater rakyat Betawi adalah Lenong, Topeng Betawi, Tari Sambrah, dan Wayang Kulit Betawi. Selain itu ada Shahibul Hikayat dan Gambang Rancang yang dapat digolongkan ke dalam teater tutur.


Analisis : Budaya betawi adalah salah satu yang menjadi ciri khas terkuat di kota Jakarta, ada keunikan dari budaya betawi yang pastinya akan selalu melekat pada setiap individu. Orang Betawi sangat menghormati budaya yang mereka warisi. Terbukti dari perilaku kebanyakan warga yang mesih memainkan lakon atau kebudayaan yang diwariskan dari masa ke masa. Dimana budaya betawi banyak mendapat pengaruh dari kebudayaan nusantara maupun asing.